JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan diselenggarakan oleh KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, TWK itu diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dalam penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Soal TWK terhadap Pegawai KPK Dinilai Tak Sesuai Nilai Kebangsaan
Selain itu, Ali juga menegaskan bahwa butir pertanyaan yang terkandung pada asesmen tersebut juga bukan disusun oleh BKN.
Ia menyebutkan, pertanyaan-pertanyaan itu disusun oleh BKN bersama sejumlah lembaga terkait misalnya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ali pun menegaskan bahwa, seluruh alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut.
Baca juga: ICW: Jangan-jangan Kalau Komisoner KPK Ikut TWK, Enggak Lulus
"Sebelum melaksanakan wawancara telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga tersebut," kata dia.
Ali juga mengatakan, dalam pelaksanaan wawancara tersebut juga terdapat pertanyaan yang dikembangkan dari tes tertulis sebelumnya.
Ia juga mengakui, mendapatkan informasi dari pegawai KPK bahwa terdapat beberapa pertanyaan berkaitan dengan tata cara beribadah dan pilihan hidup berkeluarga yang diajukan kepada pegawai.
KPK, kata Ali, juga menerima masukan dari publik yang mempertanyakan relevansi beberapa materi dalam wawancara yang tidak berhubungan dengan tupoksi KPK.
Baca juga: Disebut Terlibat dalam TWK Pegawai KPK, Ini Penjelasan TNI
"Dan ini menurut kami bisa menjadi masukan bagi penyelenggara asesmen," kata Ali.
Ali menggarisbawahi, asesmen TWK difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN.
"Adapun mengenai aspek kompetensi, perlu kami tegaskan kembali, pegawai KPK pada saat rekrutmen awal sudah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.