Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2021, 22:20 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

"Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK

Andi menjelaskan, pada 19 Juni 2019, MA mengirimkan surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko Susilo.

Dalam surat tersebut, MA menyatakan harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara.

Setelah dilelang, hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 32 miliar.

Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko Susilo.

"Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial," ujarnya.

"Yang hasilnya lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," kata Andi.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Selain itu, MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sementara hukuman badan yang diterima Djoko tetap sama, yakni 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider delapan bulan kurungan.

Majelis hakim yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com