Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Kompas.com - 05/04/2021, 21:22 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, terdakwa kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra layak dihukum penjara seumur hidup.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum.

Kurnia menuturkan, persoalan vonis terhadap Djoko terletak pada regulasi hukum. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara, Kurnia mengatakan, selain telah melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap penegak hukum.

Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Bahkan, saat menjadi buron, Djoko Tjandra dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, Kurnia mengusulkan revisi UU Tipikor. Ia menilai UU Tipikor perlu mengatur secara khusus mengenai pemberian suap kepada penegak hukum,

“Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Djoko Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal,” kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK hanya sekadar formalitas belaka.

“Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra,” ujar Kurnia.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kurnia mengatakan, seharusnya KPK menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh kejaksaan atau kepolisian.

Misalnya, menelisik pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko Tjandra.

“Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh kejaksaan maupun kepolisian,” tutur Kurnia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com