JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyatakan pelaksanaan Shalat Id tahun 2021 atau Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijiriah dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, hal tersebut dapat dibatalkan apabila terjadi peningkatan kasus positid Covid-19 dari data Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Kecuali Jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," bunyi salah satu poin dari surat edaran Kemenag terkait panduan ibadah di Bulan Ramadhan, seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah
Menag Yaqut berharap edaran tersebut dapat memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Yaqut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Baca juga: Ketentuan Shalat Idul Fitri Berjemaah, Sesuai Komunitas hingga Hindari Kerumunan
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.
Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.