Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Kompas.com - 05/04/2021, 21:22 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, terdakwa kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra layak dihukum penjara seumur hidup.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum.

Kurnia menuturkan, persoalan vonis terhadap Djoko terletak pada regulasi hukum. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara, Kurnia mengatakan, selain telah melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap penegak hukum.

Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Bahkan, saat menjadi buron, Djoko Tjandra dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, Kurnia mengusulkan revisi UU Tipikor. Ia menilai UU Tipikor perlu mengatur secara khusus mengenai pemberian suap kepada penegak hukum,

“Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Djoko Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal,” kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK hanya sekadar formalitas belaka.

“Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra,” ujar Kurnia.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kurnia mengatakan, seharusnya KPK menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh kejaksaan atau kepolisian.

Misalnya, menelisik pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko Tjandra.

“Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh kejaksaan maupun kepolisian,” tutur Kurnia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com