Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjemaah, DPR: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Kompas.com - 05/04/2021, 20:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menekankan soal pengetatan protokol kesehatan terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan shalat tarawih berjemaah selama Ramadhan 2021.

"Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Ramadhan 2021, Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski pemerintah mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.

Baca juga: Ini 3 Ketentuan Pemerintah soal Shalat Tarawih Berjemaah di Bulan Ramadhan 2021

Maman meyakini masyarakat saat ini sudah memahami bahaya pandemi Covid-19. Namun, ia tetap mengimbau aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau pun ada beberapa masjid yang sebenarnya tidak menerapkan aturan itu, aparat tetap harus bertindak tegas. Jadi jangan sampai hanya karena euforia Ramadhan akhirnya kita melupakan protokol kesehatan," ujar Maman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama Ramadhan 2021.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas juga sudah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com