Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Bahaya Virus Covid-19 dari Luar Negeri, Satgas Minta Pelaku Perjalanan Patuhi Aturan

Kompas.com - 24/02/2021, 18:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Budiman Bela mengingatkan risiko apabila pelaku perjalanan internasional tidak patuh protokol kesehatan dan aturan syarat memasuki Indonesia yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jika tidak patuh protokol kesehatan, ada risiko mereka membawa masuk jenis virus Covid-19 dari negara lain. 

"Galur (ciri khas) virus yang dari luar negeri itu adalah jenis galur misal di Inggris di Afrika Selatan itu mereka lebih mudah, lebih cepat berkembang biaknya," ujar Budiman dalam talkshow daring yang ditayangkan YouTube BNPB, Rabu (24/2/2021).

"Tentunya kita tak ingin ada peningkatan kasus (Covid-19) akibat virus-virus dari luar negeri, sehingga kita harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan," kata dia.

Baca juga: Wisma Atlet dan Hotel Jadi Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya

Menurut dia, apabila pelaku perjalanan internasional tidak disiplin menjalankan aturan dan protokol kesehatan, besar kemungkinan mereka akan menularkan kepada masyarakat.

Terlebih jika bertemu dengan lansia atau orang dengan penyakit komorbid.

"Maka fatalitas itu akan jauh lebih parah. Padahal saat ini strategi terbaik untuk mencegah penularan Covid-19 adalah mencegah penularan dan menurunkan angka kematian," ucap Budiman.

Sebelumnya, Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, risiko penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional besar terjadi.

Hal tersebut dilihat dari adanya ribuan pelaku perjalanan internasional yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Risiko dari pendatang (dari luar negeri) itu nyata ada dan besar malah," ujar Yosi pada Rabu.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari

Yosi menyampaikan, sejak Mei 2020 hingga Februari 2021, tercatat sekitar 155.000 individu pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.822 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Yosi menyebut, catatan itu menunjukkan bahwa pemerintah sudah menerapkan upaya cegah tangkal penularan Covid-19 dari perjalanan internasional.

"Bayangkan kalau itu masuk ke wilayah Indonesia tentu akan menambah kasus-kasus yang ada di wilayah," kata dia.

Baca juga: UPDATE: Tambah 3 di 2 Negara, Total 3.251 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri

Yosi juga mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia kini harus menjalani karantina selama lima hari.

Selain itu, mereka pun wajib menjalani dua kali tes swab PCR.

"Sebelumnya hanya satu kali pemeriksaan, tetapi dengan adanya uptdate terbaru dan perkembangan terkini, kami ikuti aturan baru sehingga harus dua kali swab dan karantina selama lima hari," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com