JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana membeberkan alur peraturan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional atau dari luar negeri di masa pandemi. Salah satu alurnya adalah wajib karantina lima hari.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Intinya, mereka (para pelaku perjalanan internasional) akan melakukan karantina lima kali 24 jam. Harus wajib," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).
Yosi menjelaskan bagaimana alur yang harus dilalui para pelaku perjalanan internasional setiba di Indonesia.
Baca juga: Satgas: Hasil Tes Negatif Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Menjamin Bebas Covid-19
Pertama, mereka harus memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan test RT-PCR dari negara asal yang berlaku selama 3x24 jam pada saat keberangkatan.
"Kemudian, sesampainya di Indonesia, mereka langsung akan dilakukan PCR pertama di tempat karantina yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Pelaksanaan test PCR pertama itu, akan dilakukan di tempat karantina masing-masing para pelaku perjalanan internasional.
Untuk WNI yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Kalau mereka adalah WNA, ataupun WNI di luar kriteria tadi, itu akan ditempatkan karantina di hotel yang sudah direkomendasikan oleh Kemenkes dan Satgas," ungkap dia.
Baca juga: Kemenkes: Mayoritas WNI yang Kembali dari Arab Saudi Positif Covid-19
Ia menambahkan, untuk saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina bagi WNA dan WNI di luar kriteria.
Adapun WNA dan WNI tersebut harus mengeluarkan biaya mandiri dalam karantina dan test PCR di hotel yang dimaksud.
Sementara, untuk WNI yang termasuk kriteria, biaya test PCR dan karantina di Wisma Atlet Pademangan akan ditanggung pemerintah.
"Setelah swab pertama dilakukan, mereka akan dilakukan karantina lima hari. Nah, hari kelimanya, mereka akan dilakukan swab kedua. Kalau hasilnya negatif, besoknya mereka baru boleh melanjutkan perjalanan," kata Yosi.
Di sisi lain, Yosi juga menjelaskan alur apabila para pelaku perjalanan internasional mendapatkan hasil positif ketika dilakukan test PCR pertama.
Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Menurutnya, jika kedapatan memiliki hasil positif Covid-19, pelaku perjalanan akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran atau juga bisa ke Wisma Atlet Pademangan tower 8.
Yosi menjelaskan, di Wisma Atlet Pademangan terdiri dari tiga tower yaitu tower 8, 9 dan 10. Untuk tower 8 dikhususkan isolasi bagi mereka yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sementara, tower 9 dan 10 adalah wisma karantina untuk WNI pelaku perjalanan internasional dengan kategori seperti PMI, pelajar, mahasiswa dan ASN yang baru pulang dari luar negeri.
"Jadi kalau hasilnya positif pada hari pertama test, itu WNI kebanyakan pada saat ini akan kami rujuk ke Wisma Atlet Pademangan tower 8. Kalau WNA tanpa gejala kami rujuk ke hotel yang disediakan sekitar 10, tapi kalau gejala sedang dan berat ini kami rujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran," papar Yosi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.