JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hasil negatif dari pemeriksaan Covid-19 yang ditunjukkan pelaku perjalanan tidak menjamin orang tersebut benar-benar bebas dari Covid-19.
Hal itu terjadi pada sejumlah pelaku perjalanan yang memasuki Indonesia.
Wiku menjelaskan, berdasarkan data pada 29 Desember 2020 hingga 16 Februari 2021, menunjukkan jumlah kedatangan ke Indonesia sebanyak 53.118 orang.
Rinciannya terdiri dari WNI sebanyak 43.495 orang dan WNA 9.746 orang.
"Dari hasil data skrining pada 1.060 orang atau 1,1 persen, terdapat 728 orang terdeteksi positif. Pada tes swab pertama ada 728 orang terdeteksi positif Covid-19," ujar Wiku dikutip dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia per 9 Februari 2021
Kemudian, pada tes swab kedua jumlahnya berkurang menjadi 320 orang yang positif Covid-19.
Wiku menyebut, data itu membuktikan hasil negatif tidak menjadi jaminan.
"Dengan data tersebut, kesimpulan kita bahwa hasil negatif yang ditunjukkan pelaku perjalanan yang memasuki Indonesia, tidak menjamin seseorang benar-benar negatif," tutur Wiku.
"Sehingga langkah pemerintah menetapkan tahapan yang berlapis-lapis, untuk masuk NKRI dan melakukan mobilisasi, adalah keputusan yang tepat," lanjutnya.
Baca juga: Meski Hasil Tes Negatif, Pelaku Perjalanan Dilarang Bepergian jika Bergejala Covid-19
Oleh karenanya, pemerintah ingin upaya pembatasan, skrining, dan pendataan ini terus dilakukan pemerintah untuk para pendatang dari luar Indonesia.
Sehingga upaya efektif dapat dilakukan guna mencegah masuknya virus Sars-Cov2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris.
"Ini adalah bukti bahwa pemerintah bekerja keras dalam membendung bocornya pertahanan negara melalui masuknya imported cases. Sehingga sistem skrining dan surveilans Covid-19 sangat berpengaruh," tambah Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.