Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisma Atlet dan Hotel Jadi Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 24/02/2021, 17:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, semua pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia diwajibkan karantina selama lima hari.

Ia menjelaskan bahwa lokasi karantina dibedakan menjadi dua yaitu Wisma Atlet Pademangan dan hotel rekomendasi Kemenkes bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) dan WNI di luar kriteria yang ditentukan akan dikarantina di hotel rekomendasi Kemenkes dan Satgas.

Yosi menerangkan, untuk saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina bagi WNA dan WNI di luar kriteria.

Adapun WNA dan WNI di luar kriteria tersebut juga harus mengeluarkan biaya mandiri untuk karantina di hotel yang dimaksud.

Sementara, untuk WNI yang termasuk kriteria, semua biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

Yosi menjelaskan, WNI yang masuk kriteria akan ditempatkan karantina di Wisma Atlet Pademangan karena perkiraan jumlahnya lebih banyak dibandingkan WNI ataupun WNA di luar kriteria.

"Kenapa kita tekankan di sini karena bahwa, WNI yang akan datang ke Indonesia kebanyakan adalah repatriasi. Jadi pekerja migran Indonesia, yang dulunya bekerja di negara lain, kemudian karena mungkin pekerjaannya diberhentikan kontraknya, mereka berbondong-bondong kembali ke Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

"Nah, inilah mereka dikarantina di Wisma Karantina Pademangan, itu ditempatkan bagi mereka repatriasi atau PMI, pelajar, dan ASN. Di luar kriteria itu akan ditempatkan di hotel, dan berbiaya mandiri," sambung dia.

Tak hanya soal karantina, para pelaku perjalanan juga dibedakan dalam hal biaya test PCR dua kali setiba di Indonesia.

Yosi menerangkan, untuk pelaksanaan test PCR pertama akan dilakukan di tempat karantina masing-masing para pelaku perjalanan internasional.

Untuk WNI yang termasuk kategori PMI, pelajar, mahasiswa, dan ASN akan dilakukan test PCR di Wisma Atlet Pademangan.

Sementara itu, bagi WNA ataupun WNI di luar kriteria akan ditest PCR di hotel karantina yang direkomendasikan, dan berbiaya mandiri.

Begitu juga untuk pelaksanaan test PCR yang kedua yaitu pada hari kelima karantina. Biaya test untuk WNI berkriteria akan ditanggung pemerintah, sedangkan WNA dan WNI di luar kriteria ditanggung mandiri.

Baca juga: Kemenkes: Risiko Penularan Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Internasional Nyata dan Besar

Aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam salah satu poin aturan SE yang diterima Kompas.com, pada sub-bab (F) Protokol nomor 3 c poin 2 disebutkan,

'Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri'.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berpartisipasi dalam IDXCarbon, Pertamina Dukung Transisi Energi lewat Perdagangan Karbon

Berpartisipasi dalam IDXCarbon, Pertamina Dukung Transisi Energi lewat Perdagangan Karbon

Nasional
Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Nasional
Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Nasional
Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi 'Online', Mengira Itu 'Game Online'

Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi "Online", Mengira Itu "Game Online"

Nasional
Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Nasional
Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Nasional
Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Nasional
Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Nasional
Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Nasional
Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Nasional
Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan 'Shooting'

Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan "Shooting"

Nasional
Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Nasional
Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Nasional
Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Nasional
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com