Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2021, 12:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB).

AHY mengatakan, gerakan merebut posisi ketua umum Partai Demokrat itu bertujuan agar Partai Demokrat dapat dijadikan kendaraan politik untuk berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pengambilalihan posisi ketua Partai Demokrat, akan dijadikan jalan atau kendaraan bagi yang bersangkutan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 mendatang," kata AHY dalam konferensi pers, Seniin (1/2/2021) lalu.

Baca juga: AHY Sebut Pelaku Gerakan Makar di Demokrat Ingin Selenggarakan KLB, Targetkan 360 Pemegang Suara

"Konsep dan rencana yang dipilih para pelaku untuk mengganti dengan paksa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dengan menyelenggarakan kongres luar biasa atau KLB," ucapnya.

Selain Moeldoko, pihak Partai Demokrat menyebut empat nama lain yang terlibat dalam upaya 'mengkudeta' AHY yakni Nazaruddin, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, dan Darmizal.

AHY mengatakan, para pelaku gerakan itu mengiming-imingi uang dalam jumlah besar supaya para kader Demokrat mendorong pelaksanaan KLB.

"Pelaku gerakan menargetkan 360 orang para pemegang suara yang harus diajak dan dipengaruhi dengan imbalan uang dalam jumlah yang besar," kata AHY.

Baca juga: Saat Moeldoko, Nazaruddin, hingga Marzuki Alie Dituding Ingin Dongkel AHY

Lantas, seperti apakah ketentuan mengenai pelaksanaan kongres luar biasa yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat?

Dikutip dari AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diteken oleh AHY dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, KLB memang menjadi salah satu jalan untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.

"Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1) Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai KLB diatur dalam Pasal 81 Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Dalam Pasal 81 Ayat (2) Anggaran Dasar, disebutkan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

Baca juga: Marzuki Alie Minta AHY Tak Jadi Pemimpin yang Cengeng

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com