Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Disebut Ingin Kudeta AHY, Bagaimana Peluangnya Menilik AD/ART Demokrat?

Kompas.com - 03/02/2021, 12:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB).

AHY mengatakan, gerakan merebut posisi ketua umum Partai Demokrat itu bertujuan agar Partai Demokrat dapat dijadikan kendaraan politik untuk berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pengambilalihan posisi ketua Partai Demokrat, akan dijadikan jalan atau kendaraan bagi yang bersangkutan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 mendatang," kata AHY dalam konferensi pers, Seniin (1/2/2021) lalu.

Baca juga: AHY Sebut Pelaku Gerakan Makar di Demokrat Ingin Selenggarakan KLB, Targetkan 360 Pemegang Suara

"Konsep dan rencana yang dipilih para pelaku untuk mengganti dengan paksa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dengan menyelenggarakan kongres luar biasa atau KLB," ucapnya.

Selain Moeldoko, pihak Partai Demokrat menyebut empat nama lain yang terlibat dalam upaya 'mengkudeta' AHY yakni Nazaruddin, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, dan Darmizal.

AHY mengatakan, para pelaku gerakan itu mengiming-imingi uang dalam jumlah besar supaya para kader Demokrat mendorong pelaksanaan KLB.

"Pelaku gerakan menargetkan 360 orang para pemegang suara yang harus diajak dan dipengaruhi dengan imbalan uang dalam jumlah yang besar," kata AHY.

Baca juga: Saat Moeldoko, Nazaruddin, hingga Marzuki Alie Dituding Ingin Dongkel AHY

Lantas, seperti apakah ketentuan mengenai pelaksanaan kongres luar biasa yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat?

Dikutip dari AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diteken oleh AHY dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, KLB memang menjadi salah satu jalan untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.

"Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1) Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai KLB diatur dalam Pasal 81 Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Dalam Pasal 81 Ayat (2) Anggaran Dasar, disebutkan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

Baca juga: Marzuki Alie Minta AHY Tak Jadi Pemimpin yang Cengeng

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan usai memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.ANTARAFOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan usai memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Lalu, pada Padal 81 Ayat (3) Anggaran Dasar, Kongres dan kongres luar biasa disebut memiliki enam kewenangan, yakni meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban dewan pimpinan pusat, mengesahkan AD/ART, memilih dan menetapkan ketua umum.

Kemudian, menetapkan formatur kongres, menyusun program umum partai program umum partai, dan menetapkan keputusan kongres lainnya.

Sementara, syarat digelarnya kongres luar biasa tercantum pada Pasal 81 Ayat (4) AD Partai Demokrat.

Baca juga: Kalau Moeldoko Mau Jadi Capres Partai Demokrat, Bikin Kartu Anggota Dahulu

Ketentuan itu menyatakan kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selanjutnya, Pasal 95 Anggaran Rumah Tangga itu menyatakan, pengambilan keputusan tentang pemilihan Ketua Umum sah apabila disetujui lebih dari 1/2 dari jumlah peserta pemilik hak suara yang hadir.

Lalu, bagaimana kans Moeldoko selaku orang dari luar partai untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat?

AD/ART Partai Demokrat tidak mencantumkan syarat-syarat untuk mengajukan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat.

Baca juga: Profil Moeldoko, Panglima TNI Era SBY yang Dituding Hendak Kudeta AHY

Pasal 83 Ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat menyatakan, "Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres".

Namun, dalam Pasal 17 ART Partai Demokrat disebutkan bahwa Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis, salah satunya tentang calon ketua umum Partai Demokrat yang maju dalam kongres atau kongres luar biasa.

Adapun, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat saat ini ialah Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat masa bakti 2015-2020.

Baca juga: Seret Nama Jokowi, Marzuki Alie Sebut AHY Tak Punya Etika

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyarankan agar Moeldoko mendaftar jadi kader Partai Demokrat dahulu jika ingin diusung sebagai calon presiden.

Herzaky berharap keinginan Moeldoko itu tidak diwujudkan dengan mendongkel kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Kalau KSP Moeldoko mau menjadi Capres melalui Partai Demokrat, ya bikin Kartu Tanda Anggota dahulu sebagai kader Partai Demokrat. Jangan tiba-tiba ingin menjadi ketua umum, apalagi melalui kongres luar biasa," kata Herzaky, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021) malam.

Baca juga: Moeldoko Disebut Ingin Rebut Demokrat demi Capres 2024, Gerindra: Belanda Masih Jauh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com