Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Disebut Ingin Kudeta AHY, Bagaimana Peluangnya Menilik AD/ART Demokrat?

Kompas.com - 03/02/2021, 12:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ingin merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui mekanisme kongres luar biasa (KLB).

AHY mengatakan, gerakan merebut posisi ketua umum Partai Demokrat itu bertujuan agar Partai Demokrat dapat dijadikan kendaraan politik untuk berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pengambilalihan posisi ketua Partai Demokrat, akan dijadikan jalan atau kendaraan bagi yang bersangkutan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 mendatang," kata AHY dalam konferensi pers, Seniin (1/2/2021) lalu.

Baca juga: AHY Sebut Pelaku Gerakan Makar di Demokrat Ingin Selenggarakan KLB, Targetkan 360 Pemegang Suara

"Konsep dan rencana yang dipilih para pelaku untuk mengganti dengan paksa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dengan menyelenggarakan kongres luar biasa atau KLB," ucapnya.

Selain Moeldoko, pihak Partai Demokrat menyebut empat nama lain yang terlibat dalam upaya 'mengkudeta' AHY yakni Nazaruddin, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, dan Darmizal.

AHY mengatakan, para pelaku gerakan itu mengiming-imingi uang dalam jumlah besar supaya para kader Demokrat mendorong pelaksanaan KLB.

"Pelaku gerakan menargetkan 360 orang para pemegang suara yang harus diajak dan dipengaruhi dengan imbalan uang dalam jumlah yang besar," kata AHY.

Baca juga: Saat Moeldoko, Nazaruddin, hingga Marzuki Alie Dituding Ingin Dongkel AHY

Lantas, seperti apakah ketentuan mengenai pelaksanaan kongres luar biasa yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat?

Dikutip dari AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang diteken oleh AHY dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, KLB memang menjadi salah satu jalan untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.

"Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1) Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai KLB diatur dalam Pasal 81 Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Dalam Pasal 81 Ayat (2) Anggaran Dasar, disebutkan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

Baca juga: Marzuki Alie Minta AHY Tak Jadi Pemimpin yang Cengeng

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com