Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Tudingan Terlibat Terorisme, FPI Analogikan Parpol dengan Koruptor

Kompas.com - 31/12/2020, 09:43 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu alasannya yakni ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Menanggapi hal itu, pengacara Front Pembela Islam, Aziz Yaniar menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan oknum.

Menurut Yanuar, penerintah tidak bisa genelarisasi secara keseluruhan bahwa organisasi FPI terlibat aksi terorisme.

"Itu oknum dan tidak dapat digeneralisasi, yang jelas FPI dari dahulu menentang segala bentuk terorisme dan aksi teror," kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/12/2020).

Baca juga: Ketika 35 Anggota FPI Dituding Terlibat Terorisme Menjadi Alasan Pembubaran...

Kemudian, Yanuar menganalogikan suatu partai politik dengan tindak pidana korupsi. Saat ini banyak kader parpol yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, ada satu parpol yang memiliki banyak kader terjerat kasus korupsi.

Namun, dia menyatakan bahwa tidak bisa digeneralisasi bahwa parpol itu terlibat kasus korupsi yang dilakukan kadernya.

"Jika ada suatu partai, banyak anggotanya terjerat kasus korupsi, apa kita dapat generalisasi bahwa partai itu menjadikan korupsi jadi tujuannya?" ucap Yanuar.

"Korupsi itu sangat jahat, Indonesia banyak utangnya malah banyak dananya dikorup. Itu sangat keji, jahat, dan kejam. Banyak partai di Indonesia yang jelas banyak kadernya diduga tersangkut kasus korupsi, kenapa tidak dibubarkan?" tutur dia.

Baca juga: Sepak Terjang FPI, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Jadi Ormas Terlarang...

Sebelumnya, berdasarkan catatan pemerintah, setidaknya ada 35 orang anggota FPI yang terlibat terorisme.

Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Merunut Kasus FPI Setelah Rizieq Kembali: Kerumunan Petamburan, Penembakan, hingga Pembubaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com