Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Tak hanya itu, tercatat ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya.
Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.
Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.