Salin Artikel

Bantah Tudingan Terlibat Terorisme, FPI Analogikan Parpol dengan Koruptor

Menanggapi hal itu, pengacara Front Pembela Islam, Aziz Yaniar menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan oknum.

Menurut Yanuar, penerintah tidak bisa genelarisasi secara keseluruhan bahwa organisasi FPI terlibat aksi terorisme.

"Itu oknum dan tidak dapat digeneralisasi, yang jelas FPI dari dahulu menentang segala bentuk terorisme dan aksi teror," kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/12/2020).

Kemudian, Yanuar menganalogikan suatu partai politik dengan tindak pidana korupsi. Saat ini banyak kader parpol yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, ada satu parpol yang memiliki banyak kader terjerat kasus korupsi.

Namun, dia menyatakan bahwa tidak bisa digeneralisasi bahwa parpol itu terlibat kasus korupsi yang dilakukan kadernya.

"Jika ada suatu partai, banyak anggotanya terjerat kasus korupsi, apa kita dapat generalisasi bahwa partai itu menjadikan korupsi jadi tujuannya?" ucap Yanuar.

"Korupsi itu sangat jahat, Indonesia banyak utangnya malah banyak dananya dikorup. Itu sangat keji, jahat, dan kejam. Banyak partai di Indonesia yang jelas banyak kadernya diduga tersangkut kasus korupsi, kenapa tidak dibubarkan?" tutur dia.

Sebelumnya, berdasarkan catatan pemerintah, setidaknya ada 35 orang anggota FPI yang terlibat terorisme.

Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).


Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Tak hanya itu, tercatat ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya.

Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/31/09433381/bantah-tudingan-terlibat-terorisme-fpi-analogikan-parpol-dengan-koruptor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke