Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Menteri hingga Kepala Daerah, ICW Berharap Seluruh Pimpinan Beri Dukungan

Kompas.com - 06/12/2020, 14:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pasca serentetan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada beberapa pejabat publik belakangan ini terdapat permasalahan berikutnya yang harus dihadapi KPK.

Permasalahan yang dimaksud adalah apakah langkah para penyidik dan penyelidik KPK tersebut didukung oleh para pimpinan KPK.

"Pasca tangkap tangan ini, masalah selanjutnya adalah apakah seluruh pimpinan mendukung langkah tim penindakan?" ujar Kurnia, dikutip dari siaran pers, Minggu (6/12/2020).

"Ini penting, sebab berkaca pada kasus Harun Masiku, terlihat tidak ada dukungan dari sebagian besar pimpinan KPK terhadap tim penyelidik maupun penyidik," lanjut dia.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Hal tersebut, kata Kurnia, terbukti dengan adanya pemulangan paksa Kompol Rossa, perombakan tim satuan tugas, dan pembiaran dugaan penyekapan di PTIK.

ICW berharap, kata dia, hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

Antara lain kasus yang baru saja ditangani KPK adalah operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan, Walikota Cimahi, Bupati Banggai Laut, hingga Menteri Sosial yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Oleh karena itu, ICW pun mengapresiasi langkah KPK tersebut.

Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati

Apalagi, kata dia, jerih payah para pegawai KPK tersebut dilakukan di tengah adanya UU KPK baru yang menghimpit langkah penindakan mereka.

"Berdasarkan penindakan itu, cukup banyak pihak yang menganggap UU KPK baru ternyata tidak terbukti melemahkan KPK. Namun, ICW berpandangan sebaliknya," kata dia.

Menurut ICW, UU KPK hasil revisi tetap memperlambat upaya paksa berupa penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan sebab terdapat mekanisme perizinan Dewan Pengawas.

Kemudian, UU KPK tersebut juga membuka kemungkinan bagi KPK menghentikan perkara melalui penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Baca juga: Usai OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Tegaskan Kembali Komitmen Berantas Korupsi

"Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang-benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," kata dia.

Selain itu, rendahnya komitmen sebagian besar pimpinan KPK terhadap penindakan juga dinilainya menjadi permasalahan sendiri.

Terlebih, kata dia, mayoritas pimpinan KPK saat ini terlihat hanya menitikberatkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme pencegahan.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com