Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Menteri hingga Kepala Daerah, ICW Berharap Seluruh Pimpinan Beri Dukungan

Kompas.com - 06/12/2020, 14:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pasca serentetan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada beberapa pejabat publik belakangan ini terdapat permasalahan berikutnya yang harus dihadapi KPK.

Permasalahan yang dimaksud adalah apakah langkah para penyidik dan penyelidik KPK tersebut didukung oleh para pimpinan KPK.

"Pasca tangkap tangan ini, masalah selanjutnya adalah apakah seluruh pimpinan mendukung langkah tim penindakan?" ujar Kurnia, dikutip dari siaran pers, Minggu (6/12/2020).

"Ini penting, sebab berkaca pada kasus Harun Masiku, terlihat tidak ada dukungan dari sebagian besar pimpinan KPK terhadap tim penyelidik maupun penyidik," lanjut dia.

Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Hal tersebut, kata Kurnia, terbukti dengan adanya pemulangan paksa Kompol Rossa, perombakan tim satuan tugas, dan pembiaran dugaan penyekapan di PTIK.

ICW berharap, kata dia, hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

Antara lain kasus yang baru saja ditangani KPK adalah operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan, Walikota Cimahi, Bupati Banggai Laut, hingga Menteri Sosial yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Oleh karena itu, ICW pun mengapresiasi langkah KPK tersebut.

Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati

Apalagi, kata dia, jerih payah para pegawai KPK tersebut dilakukan di tengah adanya UU KPK baru yang menghimpit langkah penindakan mereka.

"Berdasarkan penindakan itu, cukup banyak pihak yang menganggap UU KPK baru ternyata tidak terbukti melemahkan KPK. Namun, ICW berpandangan sebaliknya," kata dia.

Menurut ICW, UU KPK hasil revisi tetap memperlambat upaya paksa berupa penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan sebab terdapat mekanisme perizinan Dewan Pengawas.

Kemudian, UU KPK tersebut juga membuka kemungkinan bagi KPK menghentikan perkara melalui penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Baca juga: Usai OTT Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Tegaskan Kembali Komitmen Berantas Korupsi

"Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang-benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," kata dia.

Selain itu, rendahnya komitmen sebagian besar pimpinan KPK terhadap penindakan juga dinilainya menjadi permasalahan sendiri.

Terlebih, kata dia, mayoritas pimpinan KPK saat ini terlihat hanya menitikberatkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme pencegahan.

Termasuk adanya dengan rencana alih status kepegawaian KPK yang akan semakin menyulitkan langkah KPK ke depan.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Sudah Mendeteksi Sejak Awal

"Bukan tidak mungkin di masa yang akan datang, KPK akan tunduk pada salah satu cabang kekuasaan dengan adanya alih status ini," kata dia.

"Tidak hanya lembaganya saja yang dikooptasi masuk ke eksekutif, namun UU KPK baru juga turut meruntuhkan independensi kepegawaian KPK," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya pun berharap agar roda penindakan di KPK berjalan seperti sebelumnya.

ICW pun berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji materi dengan membatalkan berlakunya UU KPK baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU KPK lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com