Termasuk adanya dengan rencana alih status kepegawaian KPK yang akan semakin menyulitkan langkah KPK ke depan.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Sudah Mendeteksi Sejak Awal
"Bukan tidak mungkin di masa yang akan datang, KPK akan tunduk pada salah satu cabang kekuasaan dengan adanya alih status ini," kata dia.
"Tidak hanya lembaganya saja yang dikooptasi masuk ke eksekutif, namun UU KPK baru juga turut meruntuhkan independensi kepegawaian KPK," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya pun berharap agar roda penindakan di KPK berjalan seperti sebelumnya.
ICW pun berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji materi dengan membatalkan berlakunya UU KPK baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke UU KPK lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.