Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Pemerintah Anggap Dalil Pemohon Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE Tidak Tepat

Kompas.com - 17/11/2020, 15:27 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa (17/11/2020).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Aprijani.

Saat membacakan keterangan presiden, Samuel menyatakan bahwa dalil para pemohon yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama warga Jayapura, Papua Arnoldus Berau tidak tepat.

Sebab, menurut dia, tanpa ada surat keputusan dari pengadilan, para pemohon masih bisa menggunakan hak dengan menggugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menurut pemerintah dalil pemohon tersebut tidak tepat karena objek TUN yang dapat diajukan upaya administratif diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak hanya keputusan tertulis," kata Samuel dalam sidang melalui telekonferensi.

"Mereka juga tindakan administrasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 75, Pasal 87 dan penjelasan umum alinea kelima Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan jo Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," lanjut dia.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Beberkan Kerugian karena UU Cipta Kerja

 

Samuel mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang diduga memiliki muatan yang melanggar hukum.

Hal itu bisa dilakukan karena pemerintah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konten yang dilarang.

"Dengan perkataan lain norma tersebut harus dilihat secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 40 ayat 1, ayat 2 dan ayat 2B undang-undang ITE perubahan," ujar dia.

Adapun AJI bersama  Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Pemohon menilai, kewenangan untuk menafsirkan sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar hukum berada di wilayah hakim, bukan pemerintah.

Kewenangan hakim terkait hal ini diatur melalui Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

Oleh karenanya, menurut pemohon, dengan berlakunya Pasal 40 ayat 2b UU ITE, pemerintah memiliki kewenangan yang terlalu luas.

Pemerintah juga dinilai telah mengambil kewenangan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus atas tafsir dari informasi dan atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.

Tidak hanya itu, menurut pemohon, berlakunya Pasal 40 ayat (2b) UU ITE telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kewenangan yang dimiliki pemerintah tersebut juga dianggap menyulitkan publik untuk menerima dan menyampaikan informasi dalam rangka berpartisipasi mengawasi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com