Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 850 Juta dan 37.000 Dollar AS dari Tiga Koruptor ke Kas Negara

Kompas.com - 23/09/2020, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 850 juta dan 37.000 dollar AS dari uang denda dan uang pengganti terpidana kasus korupsi ke kas negara.

"KPK akan terus berupaya maksimal melakukan asset recovery hasil tipikor yang dinikmati terpidana korupsi, baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: KPK Setor Uang Pengganti Rp 620 Juta dari Kepala BPJN XII ke Kas Negara

Ali menuturkan, uang tersebut berasal dari tiga terpidana yakni mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar; perantara kasus suap hakim MK Patrialis Akbar, Kamaludin; dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Ali mengatakan, jaksa eksekusi KPK Leu Sukoto Manalu menyetorkan pembayaran uang denda sejumlah Rp 400 juta atas nama terpidana Samanhudi, Senin (21/9/2020).

Pada hari yang sama, KPK juga menyetor uang denda dan uang pengganti dari terpidana Kamaludin.

"Telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp 200.000.000 dan uang pengganti (cicilan pertama) sejumlah USD 37.000 atas nama Terpidana Kamaludin," ujar Ali.

Baca juga: Semester I 2020, KPK Setor Rp 100 Miliar ke Kas Negara

Selain itu, jaksa eksekusi KPK Alandika Putra menyetor uang denda sebesar Rp 250 juta atas nama terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang ke kas negara pada Senin (14/9/2020).

Ali menegaskan, KPK akan memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para terpidana korupsi.

Adapun pada semester I tahun 2020, KPK telah menyetorkan Rp 100 miliar ke kas negara yang terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan, dan hibah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com