JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 620 juta ke kas negara dari eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR Reffly Ruddy Tangkere.
Reffly merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Selasa 18 Agustus 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp 620.000.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti dari Terpidana Reffly Ruddy Tangkere," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/8/2020) malam.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Ali menuturkan, penyetoran uang tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang menjatuhka hukuman uang pengganti sebesar Rp 620 juta kepada Reffly.
"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Adapun Reffly sebelumnya juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda pada Kamis (13/8/2020) lalu.
Reffly divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 620 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan