JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 100 miliar ke kas negara sepanjang semester I tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PNBP senilai RP 100 miliar itu berasal dari penanganan perkara sebagai bagian pemulihan aset atau asset recovery.
"Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset senilai Rp 100 miliar," kata Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK Semester I 2020 yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Setelah Ekstradisi Maria Pauline, Penegak Hukum Lakukan Pemulihan Aset
Nawawi menuturkan, PNBPI tersebut terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).
Salah satu contoh hibah itu adalah aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp 36,9 miliar yang diserahkan KPK kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus kepada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery," kata Nawawi.
Ia pun menyebutkan, dua perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara cukup besar yaitu kasus proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 Miliar.
Kemudian, kasus korupsi terkait kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 205,3 Miliar dan 8,65 juta Dolar Amerika Serikat.
Baca juga: KPK Dinilai Belum Maksimal dalam Pemulihan Aset Kasus Korupsi
Sebelumnya, Nawawi mengungkapkan KPK membuka 43 penyidikan baru sepanjang semester I 2020 dan telah menetapkan 53 tersangka dalam periode tersebut.
"Pada semester I ini, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru, 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Nawawi.
KPK sekaligus menangani 78 kasus dalam tahap penyelidikan, 117 perkara dalam tahap penyidika yang penyidikannya dimulai sebelum 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.