Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I 2020, KPK Setor Rp 100 Miliar ke Kas Negara

Kompas.com - 18/08/2020, 16:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 100 miliar ke kas negara sepanjang semester I tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, PNBP senilai RP 100 miliar itu berasal dari penanganan perkara sebagai bagian pemulihan aset atau asset recovery.

"Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset senilai Rp 100 miliar," kata Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK Semester I 2020 yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Setelah Ekstradisi Maria Pauline, Penegak Hukum Lakukan Pemulihan Aset

Nawawi menuturkan, PNBPI tersebut terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Salah satu contoh hibah itu adalah aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp 36,9 miliar yang diserahkan KPK kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus kepada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery," kata Nawawi.

Ia pun menyebutkan, dua perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara cukup besar yaitu kasus proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 Miliar.

Kemudian, kasus korupsi terkait kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 205,3 Miliar dan 8,65 juta Dolar Amerika Serikat.

Baca juga: KPK Dinilai Belum Maksimal dalam Pemulihan Aset Kasus Korupsi

Sebelumnya, Nawawi mengungkapkan KPK membuka 43 penyidikan baru sepanjang semester I 2020 dan telah menetapkan 53 tersangka dalam periode tersebut.

"Pada semester I ini, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru, 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Nawawi.

KPK sekaligus menangani 78 kasus dalam tahap penyelidikan, 117 perkara dalam tahap penyidika yang penyidikannya dimulai sebelum 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com