JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian telah menetapkan total 132 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air hingga 6 September 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari perorangan serta perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dari LP perorangan sebanyak 130 orang, sedangkan tersangka dari LP korporasi 2 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Total terdapat 11 polda yang menangani kasus karhutla.
Baca juga: Enam Provinsi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Polda Riau menetapkan 63 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dengan luas area yang terbakar seluas 348,45 hektare.
Kemudian, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla oleh Polda Sumatera Selatan. Area yang terbakar di daerah tersebut seluas 49,5 hektare.
Sementara, sebanyak 12 orang menyandang status tersangka kasus karhutla di Kalimantan Tengah.
Kasus ini juga ditangani oleh polda di Jambi (13 orang tersangka), Kalimantan Barat (11 orang tersangka), Sumatera Utara (empat orang tersangka).
Baca juga: Ini Langkah BNPB Cegah Karhutla
Selanjutnya, Polda Kalimantan Utara (empat orang tersangka), Polda Kepulauan Bangka Belitung (dua orang tersangka), Polda Aceh, Polda Kalimantan Timur serta Polda Jawa Timur satu orang tersangka.
Polisi mencatat luas area yang terbakar lebih dari 500 hektare.
"Adapun area hutan dan ladang yang terbakar seluas 546,09 hektare," ucap Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.