Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Provinsi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Kompas.com - 25/08/2020, 07:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati mengatakan, hingga saat ini, enam provinsi telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lama masa siaga darurat berbeda-beda antardaerah satu dengan lainnya.

"Saat ini enam provinsi sudah menetapkan status siaga darurat karhutla," ujar Raditya sebagaimana dikutip dari siaran pers BNPB, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Ini Langkah BNPB Cegah Karhutla

Keenam daerah yang dimaksud yakni Riau (11 Februari-31 Oktober 2020), Sumatera Selatan (20 Mei-31 Oktober 2020), Jambi (29 Juni-26 September 2020), Kalimantan Barat (2 Juli-30 November 2020), Kalimantan Tengah (1 Juli-28 September 2020), dan Kalimantan Selatan (1 Juli–30 November 2020).

Menurut Raditya, penanganan darurat bencana karhutla menggunakan beberapa parameter seperti hotspot (titik api), indeks standar pencemar udara (ISPU), jumlah penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), jarak pandang atau visibilitas, serta periode musim kemarau.

Adapun berdasarkan data KLHK, enam provinsi di atas telah mencatat dampak akibat karhutla.

"Di Riau 90.550 hektare terdampak, Sumatera Selatan 336.798 hektare terdampak, Jambi 56.593 hektare terdampak," kata Raditya.

Kemudian, Kalimantan Barat sebanyak 151.919 hektare terdampak, Kalimantan Tengah 317.749 hektare terdampak, dan Kalimantan Selatan 137.848 hektare terdampak.

BNPB mengerahkan 6.000 personel yang diterjunkan ke enam provinsi di atas.

Setiap provinsi mendapatkan dukungan 1.000 personel. Perhitungan komposisi personel di setiap daerah terdiri TNI dan Polri 40 persen, Manggala Agni 20 persen, masyarakat 30 persen, dan berbagai unsur 10 persen.

Sementara itu, unhtuk satuan udara, BNPB dan BPBD menggunakan pemadaman menggunakan water-bombing dan teknologi modifikasi cuaca.

Baca juga: Proses Modifikasi Cuaca, Incar Awan Aktif hingga Semai 2,4 Ton Garam

Lebih lanjut, Raditya mengatakan, untuk pencegahan terjadinya karhutla di daerah lain, BNPB mendorong pengembangan pengetahuan, pemahaman dan kapasitas pengelolaan hutan dan lahan, potensi ekonomi lokal dan pengolahan hasil produksi hutan dan lahan menjadi bernilai tambah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) telah mengembangkan pendekatan pada pemberdayaan masyarakat.

Di samping itu, beberapa langkah teknis diupayakan, yakni monitoring sistem peringatan dini melalui informasi fire danger rating system (FDRS) dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pantauan titik panas atau hotspot dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) maupun ketinggian muka air di lahan gambut dari BRG.

"BNPB telah meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pencegahan menghadapi karhulta, seperti penetapan status siaga darurat," kata Raditya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com