Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Seorang Teman Dekat Jaksa Pinangki

Kompas.com - 24/08/2020, 21:48 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/8/2020), memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.

Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Aman

Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam.

Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini.

Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Baca juga: Jaksa Pinangki Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah di Pengadilan

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Baca juga: Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki yang Menjadi Polemik...

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com