JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dipecat apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Pinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Orang kan diduga melakukan tindak pidana, jadi belum dipecat, nanti kalau ternyata tidak terbukti kan harus dipulihkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara
Nantinya, pemecatan akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.
Pada Pasal 5 huruf a disebutkan, jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan inkrah.
Untuk saat ini, Pinangki masih berstatus sebagai jaksa. Akan tetapi, ia telah diberhentikan sementara setelah resmi ditahan terkait kasus tersebut.
"Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap) langsung diberhentikan sementara," tutur dia.
Pasal 10 Ayat (2) pada peraturan yang sama menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Kemudian, Pasal 11 Ayat (3) mengatakan, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Dari keterangan Hari, pemberhentian sementara juga berpengaruh terhadap gaji yang diterima Pinangki.
"Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Baca juga: Ini Alasan PJI Tak Berikan Pembelaan Hukum untuk Jaksa Pinangki
Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.