JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Mengaku Sakit, Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Tak Penuhi Panggilan Polisi
Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada hari ini selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.
Pada pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan. Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," ucap Awi.
Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.
Baca juga: Senin Ini, Djoko Tjandra Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi soal Penghapusan Red Notice
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara it, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.