JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura, Papua, Senin (17/8/2020) kemarin.
Mikael merupakan terpidana kasus suap kasus korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Eks Kadis PU Papua dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 40,93 Miliar
Ali menuturkan, Mikael akan menjalani masa pidana selama enam tahun dikurangi masa tahanan di Rutan Klas IIA Abepura tersebut.
Selain itu, Mikael juga dijatuhi hukumam membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Mikael dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Tahun Anggaran 2015, merugikan negara sebesar Rp 40,93 miliar.
Selain itu, Mikael bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.