Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis PU Papua dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 40,93 Miliar

Kompas.com - 20/11/2019, 15:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui, didakwa merugikan negara sekitar Rp 40,93 miliar dalam pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.

Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan keduanya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

"Terdakwa Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal Nabire, Mantan Kadis PU Papua Ditahan

Menurut jaksa, kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor: 17/LHP/XXI/05/2019 tanggal 31 Mei 2019.

Rinciannya kerugian itu terdiri dari selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp 31,09 miliar; material bahan pilihan pada pekerjaan timbunan tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 2,68 miliar; volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak sebesar Rp 5,8 miliar.

Serta kekurangan volume pekerjaan karena spesifikasi teknis pekerjaan struktur jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp 1,32 miliar.

Menurut jaksa, kerugian itu timbul karena keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur sedemikian rupa pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 24 kilometer dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar itu.

Jaksa juga menyebutkan perbuatan keduanya juga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Dengan rincian memperkaya David melalui perusahaan lainnya bernama PT Bintuni Energy Persada sebesar Rp 40,26 miliar; Edy Tupamahu selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik sebesar Rp 265 juta; Ferdinand R Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Pengawasan dan Peningkatan Jalan

Kemudian memperkaya pihak lainnya, seperti Hans Leonard Aruan sebesar Rp 20 juta; Johanis AP Taran sebesar Rp 150 juta; Indra Rerungan sebesar Rp 150 juta; Ferry Manopo sebesar Rp 4 juta; Anwar Burhanuddin sebesar Rp 4 juta.

Selanjutnya memperkaya Reza Pahlavi Ayomi sebesar Rp 4 juta; James Richard Homer sebesar Rp 15 juta; Refly Herman Maleke sebesar Rp 10 juta dan Irzaq Basir sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Mikael dan David didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com