JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, keputusan Komisi VIII menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, memiliki alasan yang masuk akal.
Sebab, menurut Dasco, RUU PKS telah menimbulkan polemik di masyarakat.
"Apa yang diusulkan (Komisi VIII) juga rasional, karena RUU ini menuai polemik di masyarakat, kemudian di kaum perempuan juga, ini kan sudah sangat panjang polemik ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas
Dasco mengatakan, penarikan itu berdasarkan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, RUU PKS nantinya dapat kembali dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Apabila hal ini disepakati, maka tentunya Baleg melalui mekanisme pencabutan RUU, kemudian seperti beberapa RUU lain nanti akan dikeluarkan (dan masuk) dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Dasco.
Usul penarikan RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 disampaikan pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (30/6/2020).
RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR dan berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.
Baca juga: Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.
"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.
Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucapnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021
Kemudian, lanjut Marwan, Komisi VIII berpandangan akan banyak pihak yang butuh diakomodasi lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam pembahasan RUU PKS.
Maka, ia mengatakan RUU PKS nyaris tidak mungkin dibahas dan diselesaikan hingga Oktober 2020.
"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.