Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Pemerintah Jelaskan Masa Inkubasi untuk Temukan Kontak Erat Covid-19

Kompas.com - 16/07/2020, 17:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, individu berstatus "Kontak Erat" Covid-19 dapat diketahui berdasarkan periode tertentu.

Kontak erat dapat ditemukan dari interaksi dengan individu berstatus probable, kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala (simptomatis), maupun kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (asimptomatis).

"Pada kasus probable atau kasus konfirmasi yang bergejala, untuk menemukan kontak erat, maka periode kontak eratnya dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Cari Cara agar Tes PCR Covid-19 Terjangkau Masyarakat

Menurut dia, ini adalah periode untuk melaksanakan isolasi diri pada orang dengan kontak erat.

Adapun, kontak eratnya itu adalah kasus probable atau kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan gejala.

Sehingga harus melaksanakan dua hari sebelum munculnya manifes dari gejala yang bersangkutan sampai dengan 14 hari setelah timbul gejala.

Kemudian, apabila kontak ini dilakukan dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak bergejala, maka untuk menemukan kontak eratnya adalah dengan dihitung dari dua hari sebelumnya dan sampai 14 hari setelahnaya.

"Dihitung dari data pengambilan sampel spesimen orang itu. Inilah periode yang bisa kita identifikasi sebagai siapa saja yang menjadi kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19," tutur Yuri.

"Ini penting sebab merupakan kelompok yang harus kita identifikasi dengan jelas pada saat melaksananan tracing masif yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga: Gantikan Istilah ODP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kontak Erat Covid-19

Sebelumnya, Yurianto memberikan penjelasan mengenai istilah "Kontak Erat" dalam terminologi baru penanganan Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kontak erat merupakan istilah pengganti bagi orang dalam pemantauan (ODP).

"Perlu pahami bersama bahwa kontak erat ini maknai kita sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19 atau dengan kasus probable yang kemudian memenuhi beberapa kriteria," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis sore.

Baca juga: Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com