Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Salah Tembak oleh Satgas Tinombala, Klaim Polri hingga Surat Pernyataan Keluarga

Kompas.com - 07/07/2020, 09:37 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Satuan Tugas Tinombala baru-baru ini diperpanjang mulai 29 Juni hingga 30 September 2020.

Ini merupakan perpanjangan ketiga di tahun 2020 bagi satgas yang bertugas memburu kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Hingga saat ini, tersisa 14 anggota kelompok MIT yang masih buron.

Namun sebelumnya, Satgas sempat menjadi sorotan karena kasus dugaan salah tembak yang mengakibatkan tewasnya dua warga sipil di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2 Juni 2020 silam.

Menurut polisi, kedua korban tewas di wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Poso.

Baca juga: 14 Teroris DPO Belum Tertangkap, Operasi Tinombala-2020 Diperpanjang

Kedua korban diketahui bernama Syarifudin (25) dan Firman (17) yang merupakan warga Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Akibat kejadian tersebut, keduanya tewas di tempat. Firman mengalami luka tembak di bagian mulut, sementara Syarifudin tertembak di bagian leher.

Atas peristiwa itu, Biro Provost Divisi Propam Polri serta Danpas Pelopor Korps Brimob Polri melakukan investigasi ke Poso pada 8-13 Juni 2020.

Baca juga: Dugaan Salah Tembak 2 Warga Poso, Polri: Petugas Sudah Sesuai SOP

Kronologi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan kronologi peristiwa tersebut versi aparat kepolisian.

Awalnya, Awi mengatakan, kedua korban tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09.

"Pada saat kejadian, kedua korban memasuki area KM 09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Menurut polisi, Pos Sekat didirikan karena wilayah KM 09 termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan keamanan, seperti kontak senjata dengan kelompok teroris.

Maka dari itu, warga yang ingin masuk atau keluar wilayah KM 09 diwajibkan melaporkan kepada petugas di Pos Sekat.

Karena korban tak melapor, Awi menuturkan, aparat yang bertugas patut waspada dan segera melakukan penyergapan atau penghadangan terhadap keduanya.

Baca juga: Ini Kronologi Polisi Salah Tembak Warga Sipil di Poso Versi Polri...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com