Polri pun mengklaim anggota Satgas Tinombala telah bertindak sesuai prosedur dengan memberi peringatan awal terlebih dahulu.
"Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan, yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak ‘Jangan bergerak’ dan ‘Jangan melarikan diri’,” ucapnya.
Namun, kedua korban menghiraukan peringatan awal sehingga aparat melayangkan tembakan peringatan.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua korban masih berupaya kabur. Anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga itu hingga tewas.
Baca juga: Kasus Dugaan Salah Tembak 2 Petani di Poso Diambil Alih Mabes Polri
Setelah kedua korban roboh, aparat menghampirinya. Anggota Satgas Tinombala baru mengetahui bahwa korban merupakan warga setempat.
"Anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM 09, yaitu Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara," tutur dia.
Polri mengatakan, pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan yang dibuat tanpa paksaan.
Dalam surat tersebut, menurut Awi, keluarga berharap anggota Satgas Tinombala yang terbukti melakukan penembakan tidak dipecat dari institusi kepolisian.
Akan tetapi, katanya, pihak keluarga menyetujui penjatuhan hukuman kepada pelaku.
"Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan, tanpa paksaan, bahwa bila anggota ada yang diperiksa terbukti melakukan perbuatan atau penembakan tersebut, keluarga berharap untuk tidak dilakukan pemecatan,” ungkap Awi.
"Namun dipersilakan kalau dilakukan tindakan atau pemberian sanksi atau hukuman," kata dia.
Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Salah Tembak di Poso Buat Surat Pernyataan, Ini Isinya…