JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Satuan Tugas Tinombala baru-baru ini diperpanjang mulai 29 Juni hingga 30 September 2020.
Ini merupakan perpanjangan ketiga di tahun 2020 bagi satgas yang bertugas memburu kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Hingga saat ini, tersisa 14 anggota kelompok MIT yang masih buron.
Namun sebelumnya, Satgas sempat menjadi sorotan karena kasus dugaan salah tembak yang mengakibatkan tewasnya dua warga sipil di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2 Juni 2020 silam.
Menurut polisi, kedua korban tewas di wilayah KM 09 di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Poso.
Baca juga: 14 Teroris DPO Belum Tertangkap, Operasi Tinombala-2020 Diperpanjang
Kedua korban diketahui bernama Syarifudin (25) dan Firman (17) yang merupakan warga Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Akibat kejadian tersebut, keduanya tewas di tempat. Firman mengalami luka tembak di bagian mulut, sementara Syarifudin tertembak di bagian leher.
Atas peristiwa itu, Biro Provost Divisi Propam Polri serta Danpas Pelopor Korps Brimob Polri melakukan investigasi ke Poso pada 8-13 Juni 2020.
Baca juga: Dugaan Salah Tembak 2 Warga Poso, Polri: Petugas Sudah Sesuai SOP
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan kronologi peristiwa tersebut versi aparat kepolisian.
Awalnya, Awi mengatakan, kedua korban tidak melapor kepada petugas di Pos Sekat saat hendak memasuki wilayah KM 09.
"Pada saat kejadian, kedua korban memasuki area KM 09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Menurut polisi, Pos Sekat didirikan karena wilayah KM 09 termasuk zona merah atau daerah rawan munculnya gangguan keamanan, seperti kontak senjata dengan kelompok teroris.
Maka dari itu, warga yang ingin masuk atau keluar wilayah KM 09 diwajibkan melaporkan kepada petugas di Pos Sekat.
Karena korban tak melapor, Awi menuturkan, aparat yang bertugas patut waspada dan segera melakukan penyergapan atau penghadangan terhadap keduanya.
Baca juga: Ini Kronologi Polisi Salah Tembak Warga Sipil di Poso Versi Polri...
Polri pun mengklaim anggota Satgas Tinombala telah bertindak sesuai prosedur dengan memberi peringatan awal terlebih dahulu.
"Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan, yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak ‘Jangan bergerak’ dan ‘Jangan melarikan diri’,” ucapnya.
Namun, kedua korban menghiraukan peringatan awal sehingga aparat melayangkan tembakan peringatan.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua korban masih berupaya kabur. Anggota Satgas Tinombala kemudian menembak kedua warga itu hingga tewas.
Baca juga: Kasus Dugaan Salah Tembak 2 Petani di Poso Diambil Alih Mabes Polri
Setelah kedua korban roboh, aparat menghampirinya. Anggota Satgas Tinombala baru mengetahui bahwa korban merupakan warga setempat.
"Anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM 09, yaitu Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara," tutur dia.
Polri mengatakan, pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan yang dibuat tanpa paksaan.
Dalam surat tersebut, menurut Awi, keluarga berharap anggota Satgas Tinombala yang terbukti melakukan penembakan tidak dipecat dari institusi kepolisian.
Akan tetapi, katanya, pihak keluarga menyetujui penjatuhan hukuman kepada pelaku.
"Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan, tanpa paksaan, bahwa bila anggota ada yang diperiksa terbukti melakukan perbuatan atau penembakan tersebut, keluarga berharap untuk tidak dilakukan pemecatan,” ungkap Awi.
"Namun dipersilakan kalau dilakukan tindakan atau pemberian sanksi atau hukuman," kata dia.
Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Salah Tembak di Poso Buat Surat Pernyataan, Ini Isinya…
Dengan adanya kasus tersebut, sebanyak 12 anggota Satgas Tinombala yang bertugas saat kejadian ditarik kembali ke Jakarta.
Para anggota tersebut, kata Awi, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, proyektil peluru yang menewaskan korban juga tengah diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
"Apabila seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum) yakni Dankor Brimob Polri," ucap Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.