JAKARTA, KOMPAS.com- Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah akan segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Pada Senin (18/5/2020) hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Saiful dan tiga terdakwa lainnya ke PN Tipikor Surabaya.
"Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Mengaku Setujui Pengusaha Beri Uang ke Klub Deltras
Tiga terdakwa lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (Dinas PU dan BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Dengan pelimpahan ini, tempat penahanan Saiful dkk juga dipindah.
Saiful dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur. Sedangkan, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu dititipkan di Rutan Kejati Surabaya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan di Rutan KPK
Seperti diketahui, Saiful dan tiga tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap usai terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Saiful diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.