JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan alasan pihaknya tidak menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Agung pada berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi oleh pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.
“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM
Kendati demikian, ia tak memberi contoh terkait petunjuk yang dimaksud.
Menurut Anam, pembagian wewenang tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Intinya, kata Anam, Komnas HAM bertugas merumuskan apakah suatu peristiwa memenuhi syarat agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Selanjutnya, menjadi tugas Kejagung sebagai penyidik agar perkara tersebut menang di pengadilan.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Paniai, Ini Kata Mahfud
Maka dari itu, ia meminta agar Kejagung tidak “buang badan” atau berpaling dari kewajibannya.
“Komnas HAM ini cuman merumuskan sebuah peristiwa ini secara terang benderang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat apakah tidak, itu saja sebenarnya intinya. Bagaimana merumuskan itu menjadi barang agar menang di pengadilan tugasnya jaksa agung sebagai penyidik,” tuturnya.
Bila jaksa agung tidak menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus ini, Anam menilai jaksa agung sedang mempermalukan Presiden Joko Widodo.
Sebab, Jokowi pernah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: Menanti Keseriusan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai
Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.
“Semakin lama kasus ini mutar-mutar di soal seperti ini, sekali lagi, sama dengan jaksa agung tidak mau menggunakan kewenangannya sebagai penyidik,” ucap dia.
“Itu sama dengan jaksa agung menyeret Presiden ingkar janji terhadap masyarakat Papua, terhadap rasa keadilan seluruh warga Indonesia,” lanjut Anam.
Ia menilai, Kejagung harusnya mengambil sikap tegas apabila kasus tersebut memang tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan