Misalnya, Kejagung menghentikan perkara Peristiwa Paniai dengan mengeluarkan SP3 serta melaporkannya kepada Jokowi.
Diberitakan, Kejaksaan Agung mengatakan, Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk yang perlu dilengkapi dalam berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.
Hal itu merupakan hasil penelitian Kejagung terhadap berkas Peristiwa Paniai yang telah diperbaiki Komnas HAM.
“Tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan undang-undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Kepada Mahfud, Jaksa Agung Mengaku Telah Mempelajari Kasus Paniai
“Melainkan Komnas HAM mengomentari petunjuk penyidik,” imbuh dia.
Maka dari itu, Kejagung berencana mengembalikan lagi berkas tersebut kepada Komnas HAM.
Hal itu akan menjadi kali kedua bagi Kejagung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM.
Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kejagung juga menyertakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi.
Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.