Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2020, 12:01 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengatakan, Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk yang perlu dilengkapi dalam berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.

Hal itu merupakan hasil penelitian Kejagung terhadap berkas Peristiwa Paniai yang telah diperbaiki Komnas HAM.

Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.

“Tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM

“Melainkan Komnas HAM mengomentari petunjuk penyidik,” imbuh dia.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.

Maka dari itu, Kejagung akan mengembalikan lagi berkas tersebut kepada Komnas HAM.

Namun, Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih menunggu petunjuk Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelum mengembalikan berkas tersebut.

“Sekarang berkas akan kami kembalikan lagi untuk (Komnas HAM) melaksanakan petunjuk penyidik dan waktu untuk mengembalikan lagi, kita tidak ada batas waktu,” ujarnya.

Hal itu akan menjadi kali kedua bagi Kejagung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM.

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kejagung juga menyertakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi.

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Diberitakan, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Baca juga: Kejagung Akan Kembalikan Lagi Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Nasional
Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Nasional
KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

Nasional
Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Nasional
Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Nasional
Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Nasional
Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Nasional
Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Nasional
Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Nasional
Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Nasional
Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Nasional
Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional
PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Nasional
Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com