JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengatakan, Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk yang perlu dilengkapi dalam berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.
Hal itu merupakan hasil penelitian Kejagung terhadap berkas Peristiwa Paniai yang telah diperbaiki Komnas HAM.
Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.
“Tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM
“Melainkan Komnas HAM mengomentari petunjuk penyidik,” imbuh dia.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.
Maka dari itu, Kejagung akan mengembalikan lagi berkas tersebut kepada Komnas HAM.
Namun, Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih menunggu petunjuk Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelum mengembalikan berkas tersebut.
“Sekarang berkas akan kami kembalikan lagi untuk (Komnas HAM) melaksanakan petunjuk penyidik dan waktu untuk mengembalikan lagi, kita tidak ada batas waktu,” ujarnya.
Hal itu akan menjadi kali kedua bagi Kejagung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM.
Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kejagung juga menyertakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi.
Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Diberitakan, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Baca juga: Kejagung Akan Kembalikan Lagi Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.