Salin Artikel

Disebut Tak Laksanakan Satu Pun Petunjuk Kejagung pada Berkas Paniai, Ini Penjelasan Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi oleh pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Kendati demikian, ia tak memberi contoh terkait petunjuk yang dimaksud.

Menurut Anam, pembagian wewenang tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Intinya, kata Anam, Komnas HAM bertugas merumuskan apakah suatu peristiwa memenuhi syarat agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Selanjutnya, menjadi tugas Kejagung sebagai penyidik agar perkara tersebut menang di pengadilan.

Maka dari itu, ia meminta agar Kejagung tidak “buang badan” atau berpaling dari kewajibannya.

“Komnas HAM ini cuman merumuskan sebuah peristiwa ini secara terang benderang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat apakah tidak, itu saja sebenarnya intinya. Bagaimana merumuskan itu menjadi barang agar menang di pengadilan tugasnya jaksa agung sebagai penyidik,” tuturnya.

Bila jaksa agung tidak menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus ini, Anam menilai jaksa agung sedang mempermalukan Presiden Joko Widodo.

Sebab, Jokowi pernah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.

Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.

“Semakin lama kasus ini mutar-mutar di soal seperti ini, sekali lagi, sama dengan jaksa agung tidak mau menggunakan kewenangannya sebagai penyidik,” ucap dia.

“Itu sama dengan jaksa agung menyeret Presiden ingkar janji terhadap masyarakat Papua, terhadap rasa keadilan seluruh warga Indonesia,” lanjut Anam.

Ia menilai, Kejagung harusnya mengambil sikap tegas apabila kasus tersebut memang tidak dapat dilanjutkan.

Misalnya, Kejagung menghentikan perkara Peristiwa Paniai dengan mengeluarkan SP3 serta melaporkannya kepada Jokowi.

Diberitakan, Kejaksaan Agung mengatakan, Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk yang perlu dilengkapi dalam berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.

Hal itu merupakan hasil penelitian Kejagung terhadap berkas Peristiwa Paniai yang telah diperbaiki Komnas HAM.

“Tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan undang-undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

“Melainkan Komnas HAM mengomentari petunjuk penyidik,” imbuh dia.

Maka dari itu, Kejagung berencana mengembalikan lagi berkas tersebut kepada Komnas HAM.

Hal itu akan menjadi kali kedua bagi Kejagung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM.

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kejagung juga menyertakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi.

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/07203601/disebut-tak-laksanakan-satu-pun-petunjuk-kejagung-pada-berkas-paniai-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke