Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan, KPK: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Kompas.com - 24/04/2020, 21:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi untuk membebaskan seorang tahanan.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya dapat bebas pekan depan setelah masa hukumannya dipotong di tingkat banding.

"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Romahurmuziy Bebas Pekan Depan, PPP: Selamat Ramadhan Bersama Keluarga

Ali menyebut, pihaknya menghormati putusan banding terhadap Romy tersebut meskipun sangat rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh karena itu, Ali menyebut JPU KPK masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum mengusulkan langkah berikutnya ke pimpinan KPK.

"JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Romahumuziy.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: PT DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun, Ini Respons KPK

Maqdir Ismail mengatakan, atas putusan tersebut kliennya dapat bebas pada pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.

Diketahui, Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com