Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Pengacara Sebut Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan, KPK: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya dapat bebas pekan depan setelah masa hukumannya dipotong di tingkat banding.

"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Ali menyebut, pihaknya menghormati putusan banding terhadap Romy tersebut meskipun sangat rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh karena itu, Ali menyebut JPU KPK masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum mengusulkan langkah berikutnya ke pimpinan KPK.

"JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Romahumuziy.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Maqdir Ismail mengatakan, atas putusan tersebut kliennya dapat bebas pada pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.

Diketahui, Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/21120801/pengacara-sebut-romahurmuziy-bisa-bebas-pekan-depan-kpk-kami-bekerja-sesuai

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Nasional
Simulasi 'Head to Head', Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Simulasi "Head to Head", Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Nasional
Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Dukung' Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Budi Gunawan Dinilai "Dukung" Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Nasional
Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke