Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: Masyarakat Optimistis Tanggap Darurat Covid-19 Selesai 29 Mei 2020

Kompas.com - 22/04/2020, 17:13 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan masa tanggap darurat Covid-19 akan berlaku hingga 29 Mei 2020.

Masyarakat pun optimistis pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan target yang ditentukan.

Hal itu terlihat dari survei yang dilakukan Kedaikopi terhadap 405 responden di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada medio 14-19 April.

"72,6 persen masyarakat optimis dengan skor penilaian rata-rata 6,81," kata Direktur Eksekutif Kedaikopi Kunto Adi Wibowo saat memaparkan hasil survei melalui telekonferensi, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Survei: Persentase Masyarakat yang Merasa Kebal Covid-19 Menurun

Kedaikopi menggunakan skala 1-10 untuk dalam memetakan persepsi publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.

Angka 1 menunjukkan kurangnya optimisme, sedangkan 10 menjadi penilaian tertinggi.

Optimisme responden tidak terlepas dari sejumlah kebijakan yang diambil baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga, keduanya dianggap cukup sigap dalam menangani pandemi ini.

"Kita lihat sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah pusat sehingga mendapat nilai setinggi ini. Pertama, pada 10 April ada pemberian izin PSBB di beberapa daerah," terang Kunto.

Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei

Seperti diketahui, saat itu terdapat beberapa daerah yang mengajukan permohonan izin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Beberapa daerah itu seperti DKI Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi. Setelah itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan penetapan baru yakni menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam pada 14 April 2020.

"Rata-rata skor pemerintah pusat itu 7,37. Sedangkan pemerintah daerah 7,73," ucapnya.

Baca juga: Darurat Nasional hingga 29 Mei 2020, DPR Sarankan Masyarakat Tak MudikDalam penerapan PSBB, Kunto menambahkan, ada beberapa aturan yang dinilai sangat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19, seperti pembatasan moda transportasi, penutupan fasilitas umum dan pelarangan kegaitan di tempat umum seperti mal dan tempat hiburan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta peliburan sekolah dan tempat kerja.

Sementara itu, penjagaan dan razia di titik-titik perbatasan dan pembatasan kegiatan keagamaan seperti sholat Jumat dan kebaktian di gereja.

"Ini bisa sekaligus menjadi rekomendasi bagi BNPB untuk bisa meminta ustaz, kyai dan ulama untuk menggencarkan pentingnya PSBB dalam kegiatan keagamaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com