JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat untuk menahan diri dengan tidak mudik ke kampung halaman ketika Hari Raya Idul Fitri 2020 atau 1 Syawal 1441 Hijriah.
Hal ini disampaikan Azis Syamsuddin, menanggapi surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
"Iya, kan sama saja saling memaafkan (waktu Lebaran), nanti setelah wabah mereda, baru (pulang kampung)," kata Azis ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: BNPB: Wabah Covid-19 di Indonesia Bencana Skala Nasional
Azis menyarankan momen saling memaafkan saat lebaran bisa dilakukan melalui smartphone dengan fitur video call.
Namun, ia mengatakan, tak menutup kemungkinan masyarakat bisa melakukan mudik, apabila kondisi wabah virus corona ke depannya semakin mereda.
"Bersilaturahmi, sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," kata Azis.
"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah corona seperti apa perkembangan dalam umpamanya 4 minggu ke depan seperti apa," ujar politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.