Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 2020 Terombang-ambing Ombak Virus Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 06:09 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 dipertanyakan seiring meluasnya penyebaran virus corona di sejumlah daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan banyak saran agar mempertimbangkan opsi menunda penyelenggaraan pilkada yang sedianya dilaksanakan di 270 wilayah pada 23 September 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (16/3/2020), menyatakan belum ada rencana menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: Utamakan Pelindungan Warga, KPU Diminta Pertimbangkan Skema Pilkada Susulan atau Lanjutan

Dalam rapat pleno yang digelar siang itu, dibahasan seputar penyesuaian teknis pelaksanaan tahapan pilkada di tengah situasi pandemi virus corona.

"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," kata Pramono.

Opsi penyelenggaraan pilkada susulan dan lanjutan

Komisi II DPR meminta KPU mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau susulan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, skema dan aturan penyelenggaraan pilkada lanjutan dan susulan diatur dalam UU No 10/2016.

Ia menjelaskan ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan itu tertuang dalam Pasal 120-121.

Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona

Pasal 120 menyebutkan, pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Pasal 121 menyebutkan, pemilihan susulan dilakukan jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

"Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani, Senin (16/3/2020).

Namun, ia mengingatkan keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan skema lanjutan atau susulan mesti bergantung pada kondisi objektif lapangan.

Maka, dia meminta penyelenggara pemilu memetakan wilayah yang menjadi lokasi penyebaran virus corona.

"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan corona," ujar Arwani.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Pilkada 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com