JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 dipertanyakan seiring meluasnya penyebaran virus corona di sejumlah daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan banyak saran agar mempertimbangkan opsi menunda penyelenggaraan pilkada yang sedianya dilaksanakan di 270 wilayah pada 23 September 2020.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (16/3/2020), menyatakan belum ada rencana menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: Utamakan Pelindungan Warga, KPU Diminta Pertimbangkan Skema Pilkada Susulan atau Lanjutan
Dalam rapat pleno yang digelar siang itu, dibahasan seputar penyesuaian teknis pelaksanaan tahapan pilkada di tengah situasi pandemi virus corona.
"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," kata Pramono.
Opsi penyelenggaraan pilkada susulan dan lanjutan
Komisi II DPR meminta KPU mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau susulan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, skema dan aturan penyelenggaraan pilkada lanjutan dan susulan diatur dalam UU No 10/2016.
Ia menjelaskan ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan itu tertuang dalam Pasal 120-121.
Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona
Pasal 120 menyebutkan, pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Pasal 121 menyebutkan, pemilihan susulan dilakukan jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani, Senin (16/3/2020).
Namun, ia mengingatkan keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan skema lanjutan atau susulan mesti bergantung pada kondisi objektif lapangan.
Maka, dia meminta penyelenggara pemilu memetakan wilayah yang menjadi lokasi penyebaran virus corona.
"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan corona," ujar Arwani.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Pilkada 2020