JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, penyebaran virus corona berpotensi mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Oleh karena itu, Dasco meminta pemerintah mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah menjalarnya virus corona.
"Apakah pelaksanaan pikada serentak dimundurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus corona ini," kata Dasco ketika dihubungi wartawan, Senin (16/3/2020).
Baca juga: KPU: Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020
Dasco meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat sipil bergerak pada isu kepemiluan, untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurut Dasco, pemerintah perlu mempersiapkan alternatif Pilkada 2020.
"Tentu mekanisme Pilkada yang dirancang ini adalah alternatif dari Pemerintah apabila virus corona masih menjadi wabah nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menyarankan, langkah antisipasi virus corona dalam Pilkada 2020 adalah dengan model kampanye melalui media sosial.
Baca juga: Cegah Corona, Xiaomi Bagikan Tips Membersihkan Ponsel
Menurut Dasco, program dan janji-janji kampanye bisa dilakukan melalui media massa atau platform lain yang tidak memerlukan tatap muka.
"Di era digital ini, kampanye tanpa tatap muka dan tanpa melibatkan massa banyak sangat mungkin dilakukan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
Baca juga: Dunia Ramai-ramai Terapkan Lockdown dan Larangan Masuk demi Cegah Virus Corona
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah virus corona (Covid-19).
"Tidak ada opsi seperti itu, " ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).
Hanya saja, KPU sedang menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat kondisi pandemi virus corona.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.