JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR meminta KPU mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau susulan untuk Pilkada 2020 akibat wabah virus corona di dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan skema dan aturan penyelenggaraan pilkada lanjutan atau susulan diatur dalam UU No 10/2016.
"Ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada, yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan," kata Arwani kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Baca juga: KPU: Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020
Ia menjelaskan ketentuan pemilihan lanjutan dan susulan itu tertuang dalam Pasal 120-121. Pasal 120 menyebutkan, pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Pasal 121 menyebutkan, pemilihan susulan dilakukan jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, gangguan keamanan, dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggungnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Dalam konteks saat ini, persoalan virus corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani.
Arwani memaparkan penetapan pemilihan gubernur lanjutan atau susulan dilakukan menteri atas usul KPU provinsi. Sementara itu, penepatan pemilihan bupati/wali kota dilakukan gubernur atas usul KPU kabupaten/kota.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Pilkada 2020
Ia mengatakan keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan skema lanjutan atau susulan mesti bergantung pada kondisi objektif lapangan.
Maka, dia meminta penyelenggara pemilu memetakan wilayah yang menjadi lokasi penyebaran virus corona.
"KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan corona," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan