JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, hingga saat ini belum ada jadwal rapat pimpinan untuk membahas draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah.
Azis menyebut belum ada kesepakatan di antara pimpinan untuk menggelar rapat.
"Walaupun saya sebagai Wakil Ketua Bidang Korpolkam yang dari kader Partai Golkar menyampaikan untuk segera dibawa ke paripurna. Tapi kan pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: INDEF Sebut RUU Cipta Kerja Draf Terburuk Sepanjang Sejarah
Oleh karena itu, ia memastikan pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan dilakukan di masa persidangan ini.
Sebab, masa persidangan II Tahun 2019-2020 akan berakhir pada 27 Februari 2020 mendatang.
"Ya, sudah dilanjutkan masa sidang besok setelah tanggal 23 Maret," ujar dia.
Baca juga: Puan Sebut Pemerintah Tak Maksimal Sosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Mengenai sejumlah pasal kontroversial, seperti Pasal 170 dalam Bab XIII tentang 'Ketentuan Lain-lain', Azis menyatakan akan direvisi saat pembahasan.
Ia menyatakan tidak ada opsi DPR mengembalikan draf RUU Cipta Kerja kepada pemerintah.
"Bahas saja nanti dalam pembahasan. Yang penting kan substansi di kita. Ya kan? Kalau substansinya memang sama, dan bisa kita bahas, bisa kita ubah dalam pembahasan, diubah aja dalam pembahasan. Kenapa harus diputar-putar?" kata Azis.
Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja
Pada Rabu (12/2/2020), DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih jauh mengenai proses draf RUU Cipta Kerja itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.