JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law sebagai draf RUU terburuk hingga saat ini.
Sebab, draf yang disusun dalam waktu singkat ini memuat banyak pasal yang justru merugikan kelompok pekerja.
"Ini kita lihat omnibus law ini ibarat Bandung Bondowoso bangun candi ya. Saya kasihan dengan tenaga ahli di belakangnya yang dipaksa. Dan dalam paksaan yang begitu cepatnya dan tekanan pemilik modal yang luar biasa, hasilnya pasti abal-abal," kata Bhima dalam sebuah diskusi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama Presiden Joko Widodo mengusulkan RUU ini dibahas di DPR adalah untuk memperlancar investasi ke dalam negeri.
Menurut Bhima, selama ini pertumbuhan investasi di Indonesia cukup positif dalam tahun ke tahun.
Namun yang jadi persoalan kualitas yang dihasilkan dari investasi tersebut yang justru kurang terlihat.
"Dilihat dari mana? Dilihat dari tenaga kerja yang diciptakan. Itu justru mengalami penurunan. Jadi semakin Pak Jokowi menarik investasi masuk, semakin turun tenaga kerja yang terserap," ujar dia.
"Artinya masalah kualitas ini apakah bisa dengan klaster tenaga kerjaan itu omnibus law bisa jadi solusi menarik investasi?" imbuh dia.
Baca juga: Walhi: RUU Cipta Kerja Seolah-olah Berpihak pada Rakyat, tapi Sebenarnya Layani Korporasi
Bhima pun mempertanyakan kinerja Jokowi dan tim ekonominya yang justru salah paham dengan persoalan investasi ini.
Sebab, bila dilihat pasal per pasal yang ada di dalam draf, hal itu justru berpotensi memperburuk kualitas tenaga kerja yang ada.
"Dan ini menjadi salah satu naskah RUU terburuk sepanjang sejarah republik ini," tandasnya.
Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dianggap tidak memiliki tiga hal.
Ketiga hal itu adalah job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.